Oplus_16908288
Mitra, Plakat RI – Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin yang tak lain adalah orang tua dari JA, dikenal sebagai pemain tambang ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bahkan areal tambang yang beroperasinya PT HWR yang mempunyai IUP, disebut-sebut oleh Ci Ghin bahwa sebagian besar lahan adalah miliknya, yang belum dibebaskan era PT Newmont waktu itu, dan PT HWR sekarang ini.
Beberapa kali Ci Ghin dilaporkan ke Polres Mitra bahkan Polda Sulut, karena menyerobot lahan PT HWR mengunakan alat berat oleh orang-orangnya.
Hanya saja laporan itu berjalan di tempat ataupun tidak ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan diduga masih bermain tambang ilegal di wilayah Ratatotok.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) Mencerati situasi aktifitas PT. HWR perusahaan tambang emas yang beroperasi di daerah Ratatotok Minahasa Tenggara jadi atensi bagi LSM Jaringan Masyarakat Adat.
“Perusahaan HWR ini bergerak dan beroperasi karena punya IUP tapi adanya komplain kepemilikan lahan oleh Ci Ghin yang menyatakan bahwa lokasi yang dikelola oleh PT. HWR adalah sebagian besar miliknya. Karena itu, kami minta Polres Mitra dan Polda Sulut periksa Ci Ghin terkait pengoperasian tambang ilegal di wilayah Ratatotok,” ungkap Lumingkewas.
Lanjut dikatakannya bahwa kegiatan pertambangan ilegal oleh Ci Ghin beberapa tersentuh hukum, namun akhirnya yang bersangkutan aman-aman saja.
Padahal sudah jelas-jelas salah satu pemain tambang ilegal di daerah Ratatotok yang selalu berbentrokan dengan lokasi yang dikuasai PT HWR. (Bung MAT).