MANADO, PLAKATRI.COM — Suasana di lingkungan Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terasa semakin memanas menjang pemilihan Rektor. Di tengah dinamika tersebut, beredar berita dan poster yang mendesak Kementerian untuk segera mencopot Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. dr. Bernabas Harold Ralph Kairupan, Sp.KJ, Subps Ar. Ad (K), dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran disiplin ASN terkait dugaan manipulasi atau kebocoran soal ujian masuk Unsrat tahun 2023.
Namun, apa yang sebenarnya terjadi? Hasil pemeriksaan resmi ternyata menceritakan hal yang berbeda..
Prof. Ralph Kairupan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin ASN apa pun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Pernyataan ini ternyata sejalan dengan hasil pemeriksaan resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Investigasi Itjen Kementerian terhadap isu “manipulasi soal ujian masuk Unsrat 2023”, tidak ditemukan bukti adanya manipulasi ujian yang dilakukan oleh Ketua Senat yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin PNS.
Rekomendasi yang dikeluarkan Itjen pun ternyata bukan berupa sanksi, melainkan saran agar Rektor Unsrat mengingatkan secara tertulis kepada Ketua Senat untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum merespons, guna mencegah penyebaran disinformasi. Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor Unsrat Berty Sompie melalui Surat Nomor 6342/UN12/KU/2025 tanggal 24 Juli 2025 — berupa pengingat tata kelola penerimaan informasi, bukan hukuman.
Prof. Ralph menjelaskan adanya perbedaan mendasar yang sengaja dihilangkan dalam narasi yang beredar.
“Saya bersama istri menyampaikan informasi yang kami terima kepada Rektor agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tujuan kami adalah membantu menjaga integritas akademik, bukan melakukan atau terlibat dalam manipulasi soal ujian,” tegasnya.
Saat itu, lanjutnya, ia bertindak dalam kapasitas sebagai dosen yang memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan hal yang patut diwaspadai, bukan dalam posisi pimpinan. Penyampaian informasi justru merupakan langkah positif, bukan pelanggaran.
Faktanya, sejumlah poster dan narasi yang beredar justru dinilai sebagai kampanye hitam menjelang pemilihan Rektor Unsrat. Banyak pihak, termasuk kalangan dosen dan anggota senat, telah menyampaikan kepada Prof. Ralph bahwa penyebaran informasi yang tidak benar ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan berpotensi melanggar UU ITE.
“Saya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik desakan tersebut. Biarlah masyarakat menilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi,” ujar Prof. Ralph dengan tenang.
Ia berharap proses Pilrek berlangsung berdasarkan Statuta Unsrat dan aturan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kepentingan institusi harus di atas segalanya. Mari kita junjung objektivitas dan kebenaran, bukan saling menjatuhkan dengan informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses Pilrek Unsrat dan mengundang semua pihak untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.(***)
Manado, KOMENTAR-NEWS.COM -Jelang Pemilihan Rektor (Pilrek), kondisi di tubuh Senat Unrat Manado kini memanas. Salah satunya yakni berita hoax terhadap Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. dr. Bernabas Harold Ralph Kairupan, Sp.KJ, Subps Ar. Ad (K) mulai dilancarkan oleh sejumlah dosen dan anggota senat yang ingin menjatuhkannya.
Dimana Prod Ralph disebut telah melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai rekomendasi dari Itjen Kementerian terkait manipulasi atau kebocoran soal ujian masuk Unrat Manado Tahun 2023.
Atas hal itu, sejumlah poster di lingkup atau luar Unsrat yang mendesak pihak Kementerian untuk segera mencopot jabatan Prof Dr. Ralph Kairupan dari Ketua Senat Unsrat atas pelanggaran yang dilakukan olehnya sebagai Ketua Senat Unsrat dan seorang profesor.
Namun tudingan terhadap Prof Ralph sebagai Ketua Senat Unsrat Manado dibantah tegas olehnya.
Bahkan Prof Kairupan menegaskankan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhkan sanksi disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) mengacu PP Nomor 94 tahun 2021.
“Saya tidak pernah melanggar disiplin ASN apalagi dijatuhi.sanksi baik lisin maupun tertulis,” terang Prof Ralph.
Dimana Hasil Pemeriksaan Itjen Kementerian melalui Isspektorar, soal Isu “manipulasi soal ujian masuk UNSRAT 2023” telah diperiksa oleh
Tim Inspektorat Investigasi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya manipulasi ujian
yang dilakukan oleh Ketua Senat yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin PNS.
Selanjutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Itjen kepada Rektor UNSRAT adalah
merekomendasikan agar Rektor mengingatkan secara tertulis kepada Ketua Senat untuk menguji,
mengklarifikasi, dan memverifikasi informasi/isu/kabar burung sebelum merespons, guna
mencegah disinformasi dan tindakan provokatif.
Rektor Unsrat Berty Sompie pada saat itu menindaklanjuti rekomendasi Irjen melalui
Surat Nomor 6342/UN12/KU/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Instruksi/Pengingat, yang
mengarahkan perihal tata kelola penerimaan informasi di lingkungan kampus.
Karena itu, menurutnya, hal yang diisukan kepada dirinya tidak benar dan hoax. “Banyak pihak termasuk kalangan dosen dan senat sudah sampaikan kepada saya bahwa sudah melakukan pencemaran terhadap dirinya, karena melanggar UU ITE,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penting untuk membedakan antara menyampaikan informasi mengenai dugaan kebocoran soal dan melakukan manipulasi soal. “Saya bersama istri menyampaikan informasi yang kami terima kepada Rektor agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tujuan kami adalah membantu menjaga integritas akademik, bukan melakukan atau terlibat dalam manipulasi soal ujian,” katanya.
Menurutnya, saat itu dia bertindak dalam kapasitas sebagai dosen yang memiliki tanggung jawab moral, bukan sebagai Ketua Senat atau pimpinan Fakultas Kedokteran. Oleh karena itu, dia berharap perannya sebagai penyampai informasi dapat dipahami secara proporsional dan tidak disamakan dengan tindakan yang justru perlu diperiksa atau dibuktikan.
(3) Mengenai desakan pemberhentian sebagai Ketua Senat dan kaitannya dengan Pilrek UNSRAT
Saya menghormati setiap pendapat dan kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Namun, persoalan mengenai jabatan perlu dinilai berdasarkan Statuta UNSRAT dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan fakta serta bukti yang relevan.
Menurutnya, kepentingan institusi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Proses pemilihan Rektor hendaknya berlangsung sesuai aturan, dengan menjunjung integritas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak. ‘
“Saya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik desakan tersebut. Biarlah masyarakat menilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi,” ungkap dia. (***)


Leave a Reply