RATATOTOK — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di kawasan Soyowan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski warga telah melaporkan kerusakan lingkungan yang terjadi, aparat penegak hukum dinilai belum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga terus beroperasi secara leluasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga nama yang menjadi sorotan utama terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut, yaitu Yobel Lengkey, Feybi Adam, dan Roy Korua. Ketiganya diduga terus mengeruk kawasan hutan siang dan malam menggunakan alat berat, tanpa tersentuh hukum.
Warga yang melintas di kawasan Soyowan mengaku sangat khawatir dengan kondisi lingkungan yang semakin rusak. Aktivitas penggalian yang dilakukan diduga telah menyebabkan tanah tergerus, sehingga air dan lumpur kerap mengalir turun hingga menutupi jalan raya.
“Aktivitas tambang ilegalnya sudah menyebabkan aliran air dan lumpur ke jalan raya. Tapi dia seperti dilindungi aparat selama ini,” ungkap salah satu warga Morea yang melintas di kawasan tersebut.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh seorang sumber resmi yang enggan namanya dipublikasikan. Ia menyampaikan kekecewaannya atas ketidak konsistenan penindakan yang dilakukan aparat di Minahasa Tenggara.
“Di Kebun Raya semua aktivitas dihentikan, sedangkan di kawasan Alason, mereka terus mengeruk menggunakan alat berat namun tidak pernah ada penindakan dari aparat penegak hukum,” ungkap sumber tersebut.
Aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru beserta jajarannya, khususnya Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim, untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi yang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut, kata Sorongan, harus mencakup legalitas pertambangan, status kepemilikan lahan, kelengkapan dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, hingga siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sorongan juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang di lapangan,” tegas Sorongan.
“Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian Resor Minahasa Tenggara terkait laporan yang berkembang di masyarakat. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik.(61)


Leave a Reply