PlakatRI, Bitung – Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Manembo-Nembo Atas, Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan.

Aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri asal-usul BBM, legalitas tempat penampungan, serta tujuan distribusinya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sebuah lokasi yang disebut-sebut milik seseorang berinisial Yoko diduga menjadi tempat penampungan solar dengan dukungan sejumlah armada pengangkut BBM. Salah satu kendaraan yang disebut berada di lokasi tersebut berupa truk tangki berkepala biru dengan tulisan “Transportir”.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa solar tersebut diduga diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Minahasa.

BBM itu kemudian diangkut menggunakan beberapa kendaraan untuk dipasok ke sejumlah pabrik industri di Bitung hingga lokasi pertambangan emas di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam rangkaian pengangkutan tertentu, volume solar yang disebut-sebut dipindahkan mencapai 8 ton hingga 16 ton, atau sekitar 8.000–16.000 liter.

Namun, jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen pengangkutan, serta data transaksi BBM.

Selain kendaraan tangki, informasi yang diterima menyebutkan adanya sejumlah unit mobil Gran Max yang diduga telah dimodifikasi dengan bak berukuran sekitar 1,5 meter x 2 meter. Setiap kendaraan itu disebut memiliki kapasitas angkut sekitar 2.000 liter.

Seluruh informasi tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk untuk memastikan apakah BBM yang diangkut benar merupakan solar bersubsidi, bagaimana mekanisme perolehannya, serta apakah pengangkutan dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivis Desak Aparat Bertindak

Keberadaan lokasi yang disebut tidak jauh dari Polsek Matuari turut menjadi perhatian aktivis pemerhati di Sulawesi Utara. Mereka meminta aparat tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“APH jangan tutup mata. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, segera lakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Periksa asal BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta legalitas gudang dan seluruh armada yang digunakan,” demikian desakan yang disampaikan terkait dugaan aktivitas tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan itu sebatas distribusi BBM yang memiliki dasar perizinan atau justru terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan solar bersubsidi.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sah, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kepemilikan lokasi, asal pasokan BBM, volume pengangkutan, serta tujuan distribusinya masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi independen. Belum ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut maupun pengelola lokasi telah melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pengelola lokasi, pemilik armada, pihak SPBU terkait, serta instansi berwenang.