PlakatRI – Proyek pembangunan drainase di Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, yang bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan nilai kontrak terkoreksi Rp2.856.366.256,83, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, kritik datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08).
Organisasi tersebut mempertanyakan kualitas pekerjaan sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan CV Sumber Karya Sejati.
Ketua DPD GPN 08, Johnra Tiwow, mengatakan pihaknya menerima informasi serta menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah semestinya menghasilkan infrastruktur yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi persoalan drainase dan mendukung kenyamanan pengguna jalan.
“Ini uang rakyat. Karena itu, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan,” kata Johnra.
Ia menilai terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang patut diklarifikasi, termasuk persoalan penyelesaian pekerjaan, kondisi fisik drainase serta fungsi trotoar yang dibangun dalam kawasan tersebut.
GPN 08 menduga terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen proyek.
Namun, Johnra menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis maupun audit oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau memang sesuai spesifikasi, mari dibuktikan. Kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Minta Aparat Jangan Tutup Mata
Selain persoalan kualitas pekerjaan, GPN 08 juga mempertanyakan proses pengawasan proyek. Johnra meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan kegiatan, bukan hanya melihat hasil akhirnya.
Mulai dari perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga proses pembayaran, menurutnya, perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Johnra bahkan menyinggung dugaan adanya pihak tertentu yang merasa memiliki perlindungan sehingga berani mengabaikan aturan.
“Kami menduga ada permainan dan penyalahgunaan kewenangan. Tetapi sekali lagi, ini harus dibuktikan. Kami meminta aparat bekerja secara profesional dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai ‘bekingan’ tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan.
Masyarakat Diminta Tidak Dirugikan
GPN 08 menilai persoalan proyek tersebut tidak semata-mata menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas publik yang layak dari anggaran negara.
Johnra mengatakan laporan maupun keluhan masyarakat terkait kondisi proyek harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara anggaran miliaran rupiah sudah dikeluarkan. Infrastruktur yang dibangun harus mempunyai manfaat dan kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Karena itu, GPN 08 mendesak dilakukan audit investigatif terhadap proyek drainase tersebut serta meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang tidak terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Johnra memastikan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa dugaan tersebut ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut di daerah.
“Kami akan kawal. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk KPK. Prinsip kami jelas, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Redaksi: Tuduhan mengenai dugaan penyimpangan, persekongkolan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari GPN 08 dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Pihak Dinas PUPR Kota Manado maupun CV Sumber Karya Sejati tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.


Leave a Reply