BOLMUT, PlakatRI — Peredaran solar bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan dua mobil tangki yang membawa sekitar 16.000 liter solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bolmut.

Penindakan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmut pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.20 WITA. Lokasinya berada di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang.

Dua kendaraan tersebut dihentikan ketika melintas dalam kegiatan patroli. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang dibawa.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan masing-masing tangki mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi. Total muatan yang diamankan mencapai kurang lebih 16.000 liter.

Dua kendaraan yang kini diamankan polisi yakni Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi DB 8964 FY dan Hino Dutro warna biru putih bernomor polisi DB 8368 CE.

Selain kendaraan dan BBM, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen terkait serta kunci kendaraan untuk kepentingan pemeriksaan.

Informasi awal yang diperoleh penyidik dari pengemudi menyebutkan, BBM tersebut diduga berasal dari Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dan akan dibawa menuju wilayah Gorontalo.

Namun, terkait asal-usul, legalitas pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi BBM tersebut masih dalam proses pendalaman aparat.

Tiga orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan tersebut telah dibawa ke Mapolres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan.

Penindakan ini melibatkan Tim Resmob, Unit Tipidter, serta Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bolmut.

GPN 08 Soroti Rantai Distribusi

Ketua GPN 08 Sulawesi Utara, Johnra Tiwow, meminta aparat tidak hanya fokus pada kendaraan dan pengemudi yang diamankan.

Menurut Johnra, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana BBM bersubsidi tersebut diperoleh, siapa pihak yang menguasai atau mengirimkannya, serta ke mana muatan tersebut akan didistribusikan.

“Penangkapan BBM ilegal ini jangan sampai cuma di penindakan, tapi harus diproses hukum supaya ada efek jera,” ujar Johnra.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka informasi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Jangan hanya sopir atau pengangkut yang diperiksa. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Johnra juga menilai pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus diperkuat karena komoditas tersebut mendapatkan dukungan subsidi pemerintah dan ditujukan bagi kelompok masyarakat maupun sektor yang memenuhi ketentuan.

Ia berharap penyidik dapat membuka secara terang hasil penanganan perkara setelah proses pemeriksaan selesai, termasuk mengenai legalitas muatan, dokumen pengangkutan, asal BBM, hingga tujuan pengiriman.

“Yang paling penting adalah transparansi proses hukumnya. Masyarakat perlu mengetahui bahwa BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Bolmut. Status hukum tiga orang yang diamankan dan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.